Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perbendaharaan;
b. Bagian Pembiayaan;
c. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
d. Bagian Pembinaan Akuntabilitas Kinerja.
Koreksi Anda
