Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pembinaan, dan pengembangan kelembagaan serta penyajian informasi kelembagaan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
