Koreksi Pasal 737
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film;
c. Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web;
d. Bidang Pengembangan Jejaring; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
