Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 737

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film; c. Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web; d. Bidang Pengembangan Jejaring; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda