Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, dan anggaran Kementerian serta pengelolaan data dan informasi perencanaan.
Koreksi Anda
