Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Pembinaan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian; b. evaluasi laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian; c. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian; dan d. penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 65 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id