Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Pembinaan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
b. evaluasi laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
c. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian; dan
d. penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
