Koreksi Pasal 492
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, satndar, prosedur, dan kriteria, rencana kebutuhan, koordinasi, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pengadaan dan penempatan pendidik.
(2) Seksi Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, rencana kebutuhan, koordinasi, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pengadaan dan penempatan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
