Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 559

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Penelitian Kebijakan; c. Pusat Kurikulum dan Perbukuan; dan d. Pusat Penilaian Pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 559 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id