Koreksi Pasal 559
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Penelitian Kebijakan;
c. Pusat Kurikulum dan Perbukuan; dan
d. Pusat Penilaian Pendidikan.
Koreksi Anda
