Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan Nasional;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pendidikan Nasional;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan Kementerian Pendidikan Nasional;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi, tata laksana, dan kerja sama;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Koreksi Anda
