Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan Nasional; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pendidikan Nasional; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan Kementerian Pendidikan Nasional; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi, tata laksana, dan kerja sama; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id