Koreksi Pasal 619
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembiayaan di lingkungan Badan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan di lingkungan Badan; dan
c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
