Koreksi Pasal 580
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579, Pusat Penelitian Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan;
b. penyusunan program penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan;
d. pengelolaan jaringan dan pangkalan penelitian di bidang pendidikan;
e. fasilitasi pelaksanaan penelitian di bidang pendidikan;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian kebijakan pendidikan;
dan
g. pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian Kebijakan.
Koreksi Anda
