Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 580

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579, Pusat Penelitian Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan; b. penyusunan program penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan; d. pengelolaan jaringan dan pangkalan penelitian di bidang pendidikan; e. fasilitasi pelaksanaan penelitian di bidang pendidikan; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian kebijakan pendidikan; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian Kebijakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 580 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id