Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 508

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan pengelolaan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 508 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id