Koreksi Pasal 706
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705, Bidang Pengembangan Tenaga Teknis dan Fungsional Non-Pendidik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
b. penyusunan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
c. penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
d. fasilitasi pelaksanaan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; dan
f. penyusunan laporan pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik.
Koreksi Anda
