Koreksi Pasal 477
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, standarisasi teknis, dan fasilitasi pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan.
Koreksi Anda
