Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 636

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Bahasa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pedoman pengkajian dan pengembangan serta pencatatan, perekaman, dokumentasi, pemetaan, pengkajian, pengembangan, dan evaluasi pelaksanaan pengkajian dan pengembangan bahasa serta fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual di bidang bahasa. (2) Subbidang Sastra mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pedoman pengkajian dan pengembangan serta pencatatan, perekaman, dokumentasi, pemetaan, pengkajian, pengembangan, dan evaluasi pelaksanaan pengkajian dan pengembangan sastra serta fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual di bidang sastra.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 636 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id