Koreksi Pasal 745
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perancangan dan Produksi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan sistem, analisis, perancangan, dan produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film.
(2) Subbidang Penyiaran dan Pengendalian mempunyai tugas melakukan penyiaran dan pengendalian program, dan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film.
Koreksi Anda
