Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian dokumen pencairan anggaran Kementerian; b. verifikasi dokumen pencairan anggaran Kementerian; dan c. pengesahan dokumen pencairan anggaran Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id