Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengujian dokumen pencairan anggaran Kementerian;
b. verifikasi dokumen pencairan anggaran Kementerian; dan
c. pengesahan dokumen pencairan anggaran Kementerian.
Koreksi Anda
