Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 327

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pembiayaan di lingkungan Direktorat Jenderal; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 327 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id