Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 598

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penilaian Pendidikan terdiri atas: a. Bidang Penilaian Akademik; b. Bidang Penilaian Non-Akademik; c. Bidang Analisis dan Sistem Informasi Penilaian; d. Bagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 598 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id