Koreksi Pasal 598
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pusat Penilaian Pendidikan terdiri atas:
a. Bidang Penilaian Akademik;
b. Bidang Penilaian Non-Akademik;
c. Bidang Analisis dan Sistem Informasi Penilaian;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
