Koreksi Pasal 597
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596, Pusat Penilaian Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengembangan sistem dan metodologi penilaian pendidikan;
b. pengembangan sistem dan pelaksanaan pengukuran akademik;
c. pengembangan sistem dan pelaksanaan pengukuran nonakademik dan seleksi;
d. pengembangan sistem dan pengelolaan informasi hasil penilaian pendidikan;
e. pelaksanaan analisis hasil penilaian pendidikan;
f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penilaian pendidikan;
g. evaluasi pelaksanaan penilaian pendidikan;
h. penyusunan laporan pelaksanaan penilaian pendidikan; dan
i. pelaksanaan administrasi Pusat Penilaian Pendidikan.
Koreksi Anda
