Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 597

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596, Pusat Penilaian Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengembangan sistem dan metodologi penilaian pendidikan; b. pengembangan sistem dan pelaksanaan pengukuran akademik; c. pengembangan sistem dan pelaksanaan pengukuran nonakademik dan seleksi; d. pengembangan sistem dan pengelolaan informasi hasil penilaian pendidikan; e. pelaksanaan analisis hasil penilaian pendidikan; f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penilaian pendidikan; g. evaluasi pelaksanaan penilaian pendidikan; h. penyusunan laporan pelaksanaan penilaian pendidikan; dan i. pelaksanaan administrasi Pusat Penilaian Pendidikan.
Koreksi Anda