Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Mutasi Jabatan mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dari/dalam jabatan struktural dan pimpinan serta pembantuan Atase Pendidikan dan Dubes/Wakil RI pada UNESCO.
(2) Subbagian Tenaga Fungsional Guru mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan penetapan dalam jabatan dan pangkat guru bukan PNS, penetapan pangkat guru pembantuan di luar negeri, dan guru Pembina tingkat I ke atas.
(3) Subbagian Tenaga Fungsional Lainnya mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan penetapan angka kredit dan jabatannya, kepangkatan, pemindahan, pembebasan sementara dan pemberhentian, pembantuan dan mutasi lainnya bagi tenaga fungsional tertentu selain guru dan dosen.
Koreksi Anda
