Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Bantuan Hukum I mempunyai tugas melakukan pengkajian, pemberian nasehat, pemberian bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai serta koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama di di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. (2) Subbagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melakukan pengkajian, pemberian nasehat, pemberian bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai serta koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama di di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Inspektorat Jenderal, dan Badan Penelitian dan Pengembangan. (3) Subbagian Bantuan Hukum III mempunyai tugas melakukan pengkajian, pemberian nasehat, pemberian bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai serta koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Sekretariat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Pusat- Pusat.
Koreksi Anda