Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan analisis jabatan, analisis dan penyempurnaan organisasi, penyusunan sistem dan prosedur kerja, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum serta urusan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, penghargaan, pelindungan, peningkatan kemampuan profesional dan karir, kesehatan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Perawatan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan perawatan dan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan serta pengelolaan kendaraan dan rumah dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
