Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 399

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah; dan b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah; c. penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan serta pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas secara nasional; d. pengembangan sistem pembinaan peningkatan kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan serta pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; e. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan serta pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; f. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan serta pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; g. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan serta pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; h. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan serta pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; dan i. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 399 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id