Koreksi Pasal 435
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
b. penilaian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
c. penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan tinggi;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan pendidikan tinggi dan Direktorat Jenderal; dan
e. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
Koreksi Anda
