Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 435

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; b. penilaian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; c. penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan tinggi; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan pendidikan tinggi dan Direktorat Jenderal; dan e. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
Koreksi Anda