Koreksi Pasal 792
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, statistik pendidikan, dan pemberian layanan data serta koordinasi dan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan.
Koreksi Anda
