Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 583

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penelitian Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, Nonformal, dan Informal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, program, pelaksanaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 583 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id