Koreksi Pasal 303
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Kebutuhan dan Peningkatan Kualifikasi; dan
b. Seksi Karir.
Koreksi Anda
