Koreksi Pasal 600
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bidang Penilaian Non-Akademik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan sistem, dan pengukuran nonakademik untuk kepentingan diagnostik, seleksi, dan penempatan serta koordinasi, fasilitasi, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengukuran nonakademik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
Koreksi Anda
