Koreksi Pasal 772
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771, Bidang Pencitraan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pencitraan publik;
b. pengumpulan dan pengolahan aspirasi masyarakat;
c. penyusunan tanggapan terhadap pengaduan masyarakat;
d. analisis dan penyusunan bahan informasi di bidang pendidikan melalui media; dan
e. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi di bidang pendidikan dan pencitraan Kementerian.
Koreksi Anda
