Koreksi Pasal 428
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Akuntansi.
Koreksi Anda
