Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 428

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Akuntansi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 428 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id