Koreksi Pasal 708
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik serta bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik.
(2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik.
Koreksi Anda
