Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan standar kualifikasi, analisis kebutuhan, rencana pengendalian formasi pegawai, serta koordinasi pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian.
(2) Subbagian Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem dan pengelolaan data dan informasi pegawai serta penyusunan bahan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda
