Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
