Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rancangan serta pembinaan dan koordinasi penyusunan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan. (2) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rancangan serta pembinaan dan koordinasi penyusunan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan tinggi, pengawasan, dan penelitian dan pengembangan. (3) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rancangan serta pembinaan dan koordinasi penyusunan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, pendidikan informal, pelayanan administrasi, dan kebahasaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 94 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id