Koreksi Pasal 213
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan dasar;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan dasar; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda
