Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan Kementerian;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. sinkronisasi penyusunan program pendidikan di pusat dan daerah;
d. pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan;
e. pelaksanaan urusan administrasi kerja sama luar negeri dan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO;
f. fasilitasi dan pembinaan Atase Pendidikan dan Sekolah INDONESIA di luar negeri;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, dan anggaran Kementerian serta kerja sama luar negeri; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
