Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan Kementerian; b. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian; c. sinkronisasi penyusunan program pendidikan di pusat dan daerah; d. pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan; e. pelaksanaan urusan administrasi kerja sama luar negeri dan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO; f. fasilitasi dan pembinaan Atase Pendidikan dan Sekolah INDONESIA di luar negeri; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, dan anggaran Kementerian serta kerja sama luar negeri; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id