Koreksi Pasal 793
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 792, Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik mempunyai fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan;
b. penyusunan statistik pendidikan;
c. pemberian layanan data dan statistik pendidikan;
d. pendayagunaan data dan statistik pendidikan; dan
e. koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan.
Koreksi Anda
