Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 793

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 792, Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik mempunyai fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan; b. penyusunan statistik pendidikan; c. pemberian layanan data dan statistik pendidikan; d. pendayagunaan data dan statistik pendidikan; dan e. koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan.
Koreksi Anda