Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan standar kualifikasi dan rencana formasi pegawai Kementerian;
b. pelaksanaan urusan pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan urusan pengangkatan dalam jabatan;
d. pelaksanaan urusan mutasi dosen, tenaga fungsional lainnya, dan tenaga administrasi di lingkungan Kementerian;
e. pembinaan dan pengembangan pegawai kementerian;
f. pengembangan sistem dan pengukuran kinerja pegawai di lingkungan Kementerian;
g. pelaksanaan urusan disiplin pegawai;
h. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian;
i. pelaksanaan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian;
j. pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi kepegawaian; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
