Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan standar kualifikasi dan rencana formasi pegawai Kementerian; b. pelaksanaan urusan pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan urusan pengangkatan dalam jabatan; d. pelaksanaan urusan mutasi dosen, tenaga fungsional lainnya, dan tenaga administrasi di lingkungan Kementerian; e. pembinaan dan pengembangan pegawai kementerian; f. pengembangan sistem dan pengukuran kinerja pegawai di lingkungan Kementerian; g. pelaksanaan urusan disiplin pegawai; h. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian; i. pelaksanaan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian; j. pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi kepegawaian; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda