Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 132

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi; b. Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik; c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana; d. Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 132 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id