Koreksi Pasal 400
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas;
c. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan;
d. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
