Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 758

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Informasi; c. Bidang Pengembangan Kemitraan; d. Bidang Pencitraan Publik; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 758 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id