Koreksi Pasal 758
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Informasi;
c. Bidang Pengembangan Kemitraan;
d. Bidang Pencitraan Publik; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
