Koreksi Pasal 513
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kreativitas dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, standarisasi teknis, pengembangan program, dan fasilitasi kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
