Koreksi Pasal 778
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 777, Pusat Data dan Statistik Pendidikan mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik pendidikan;
b. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan;
c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data dan statistik pendidikan;
d. pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan; dan
e. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Statistik Pendidikan.
Koreksi Anda
