Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 778

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 777, Pusat Data dan Statistik Pendidikan mempunyai fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik pendidikan; b. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan; c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data dan statistik pendidikan; d. pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan; dan e. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Statistik Pendidikan.
Koreksi Anda