Koreksi Pasal 166
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan kemitraan kursus dan pelatihan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan kemitraan kursus dan pelatihan;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan kemitraan di bidang kursus dan pelatihan; dan
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan kemitraan di bidang kursus dan pelatihan.
Koreksi Anda
