Koreksi Pasal 545
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, keprotokolan, keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan serta pengadaan, perawatan, pemeliharaan, dan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, perbendaharaan, pembukuan, verifikasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
