Koreksi Pasal 593
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
f. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
g. pengelolaan barang milik negara; dan
h. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
Koreksi Anda
