Koreksi Pasal 644
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi kebahasaan dan kesastraan serta pemberian layanan informasi bahasa dan sastra.
(2) Subbidang Dokumentasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pendokumentasian, penyusunan bahan dan koordinasi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan publikasi dan dokumentasi kebahasaan dan kesastraan.
Koreksi Anda
