Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran; b. Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program; c. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan d. Bagian Fasilitasi Internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id