Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan penetapan dan pembinaan pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian.
(2) Subbagian Kerugian Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan tindaklanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian masalah kerugian negara di lingkungan Kementerian.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro serta pelaksanaan dan koordinasi pemberian bantuan kepada lembaga penyelenggara pendidikan.
Koreksi Anda
