Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 687

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan profesi pendidik; b. penyusunan program pengembangan profesi pendidik; c. koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik; d. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan profesi pendidik; dan f. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan Profesi Pendidik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 687 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id