Koreksi Pasal 687
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan profesi pendidik;
b. penyusunan program pengembangan profesi pendidik;
c. koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik;
d. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan profesi pendidik;
dan
f. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan Profesi Pendidik.
Koreksi Anda
